Yasonna Tegaskan Kritik Kebijakan Presiden Tidak Pidana

Mengkritik kebijakannya tidak ada masalah ya, tapi bukan berarti seorang presiden bisa bebas dicaci-maki harkat martabatnya.
Sabtu, 21 September 2019 16:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa mengkritik kebijakan presiden dan wakil presiden (wapres) tidak akan mendapat hukuman pidana dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mengkritik kebijakannya tidak ada masalah ya, tapi bukan berarti seorang presiden bisa bebas dicaci-maki harkat martabatnya, kata Yasonna di gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (20/9).

Baca:Program Perlindungan Perempuan dan Anak Diharapkan Diperkuat

Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi dan tim.

Dalam pasal 218 RKUHP ayat (1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV sedangkan ayat (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Baca juga :