Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa mendesak Gubernur Banten Andra Soni segera memberikan sanksi tegas kepada pihak SMA/ SMK dan Bendahara Biaya Operasional Sekolah (BOS), yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS tahun 2024.
Desakan ini muncul setelah adanya temuan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2024.
BPK menyampaikan hasil LKPD Provinsi Banten tahun 2024 melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu, 30 April 2025.
Baca:GanjarPastikan PDI Perjuangan Siap Upgrade Kurpol Perempuan