Ikuti Kami

Yeremia Desak Gubernur Banten Beri Sanksi ke Bendahara BOS yang Tak Transparan

Sehingga pengalokasian dana BOS tahun ini kembali ditemukan tidak akuntabel dan transparan oleh BPK.

Yeremia Desak Gubernur Banten Beri Sanksi ke Bendahara BOS yang Tak Transparan
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa mendesak Gubernur Banten Andra Soni segera memberikan sanksi tegas kepada pihak SMA/ SMK dan Bendahara Biaya Operasional Sekolah (BOS), yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS tahun 2024.

Desakan ini muncul setelah adanya temuan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2024.

BPK menyampaikan hasil LKPD Provinsi Banten tahun 2024 melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu, 30 April 2025.

Baca: Ganjar Pastikan PDI Perjuangan Siap Upgrade Kurpol Perempuan

“Tadi salah satu rekomendasi BPK adalah supaya Gubernur memberikan sanksi kepada satuan pendidikan dan bendahara BOS,” ujar Yeremia, ditemui Sultantv.co di ruang kerjanya.

Ironisnya, temuan ini juga serupa dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Provinsi Banten pada tahun 2023 lalu, perihal alokasi dana BOS.

Bahkan, salah satu SMK di Kota Serang harus melakukan pengembalian dana BOS, lantaran masuk ke dalam tindak lanjut hasil dari pemeriksaan BPK.

“Ini muncul kembali berkaitan dengan temuan BPK dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS. Di laporan BPK tahun lalu ada juga berkaitan dengan itu,” ungkap politisi PDIP ini.

“Tetapi rupanya di tahun ini ada lagi, temuan BPK berkaitan dengan pengelolaan dana BOS. Padahal ada pelatihan, bimbingan berkaitan dengan pengalokasian dana BOS ini. Dan saya kurang tahu salahnya dimana ini,” sambung Yeremia.

Oleh karena itu, DPRD mendorong Pemprov Banten agar pengelolaan dana BOS di setiap SMA maupun SMK dapat dilaporkan secara transparan.

Terlebih pada 2022 lalu, salah satu rekomendasi Komisi V DPRD kepada Pj Gubernur adalah bagaimana transparansi penggunaan dana BOS itu dilakukan di sekolah-sekolah. Misalnya, memasang spanduk terkait pengalokasian dana BOS itu dimana dan untuk apa saja.

“Kami mendorong ini bahwa pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah, khususnya SMA/ SMK di Banten supaya betul-betul akuntabilitas, transparan, dan memenuhi asas kepatuhan,” desak Yeremia.

Baca: Ganjar Tegaskan Hasto Kristiyanto Masih Aktif Sebagai Sekjen

Yeremia menduga adanya oknum di setiap SMA maupun SMK, sehingga pengalokasian dana BOS tahun ini kembali ditemukan tidak akuntabel dan transparan oleh BPK.

“Saya melihat ini ke personal oknum karena dana BOS ini bukan setahun dua tahun, tetapi bertahun-tahun penggunaannya. Padahal kan ada bimtek dari Inspektorat, Dindik maupun Komisi V DPRD, terlibat dalam memberikan pemahaman untuk penggunaan dana BOS ini,” pungkasnya.

Sekedari informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, atas LKPD tahun 2024.

Quote