Yohanes Winarto Dorong Perluasan Ketentuan Hukuman Mati Dalam UU Tipikor

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam kasus-kasus korupsi.
Senin, 14 Juli 2025 08:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Yohanes Winarto, mendorong adanya perluasan ketentuan hukuman mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini disampaikannya dalam ujian disertasi tertutup di Ruang Sidang Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, pada Jumat (11/7/2025).

Angka korupsi tidak semakin turun, dari tahun ke tahun semakin meningkat, kata Yohanes, Sabtu (12/7/2025).

Dalam disertasinya yang membahas tema Hukuman Mati pada Kasus Pidana Korupsi, Yohanes memfokuskan penelitiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia menyoroti bahwa tren peningkatan kasus korupsi tidak lepas dari lemahnya putusan pengadilan terhadap para pelaku.

Baca juga :