Ikuti Kami

Yohanes Winarto Dorong Perluasan Ketentuan Hukuman Mati Dalam UU Tipikor

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam kasus-kasus korupsi.

Yohanes Winarto Dorong Perluasan Ketentuan Hukuman Mati Dalam UU Tipikor
Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Yohanes Winarto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Yohanes Winarto, mendorong adanya perluasan ketentuan hukuman mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Hal ini disampaikannya dalam ujian disertasi tertutup di Ruang Sidang Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, pada Jumat (11/7/2025).

“Angka korupsi tidak semakin turun, dari tahun ke tahun semakin meningkat,” kata Yohanes, Sabtu (12/7/2025).

Dalam disertasinya yang membahas tema “Hukuman Mati pada Kasus Pidana Korupsi”, Yohanes memfokuskan penelitiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Ia menyoroti bahwa tren peningkatan kasus korupsi tidak lepas dari lemahnya putusan pengadilan terhadap para pelaku.

“Putusan yang ringan tidak menimbulkan efek jera bahkan mendorong munculnya pelaku-pelaku baru. Inilah yang menjadi problem yang ada di negara kita,” tuturnya.

Sebagai solusinya, Yohanes menyampaikan perlunya pemberian hukuman yang berat, termasuk perluasan ancaman pidana mati tidak hanya terbatas pada Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

“Di luar Pasal 2 ayat 2, untuk juga ada kualifikasi di mana pasal-pasal tersebut juga dimasukkan ancaman pidana mati,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi batasan frasa ‘keadaan tertentu’ dalam pasal tersebut yang menurutnya terlalu sempit jika tidak disertai pertimbangan kontekstual lainnya. 

Yohanes menekankan bahwa unsur jabatan pelaku, besaran kerugian negara, serta dampak sistemik dari tindakan korupsi seharusnya masuk dalam pertimbangan penjatuhan hukuman mati.

“Itu juga yang harus jadi pemikiran, agar mereka-mereka yang melakukan kejahatan tersebut, patut untuk dijatuhi pidana mati,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam kasus-kasus korupsi.

“Banyak juga APH, dalam hal ini aparat penegak hukum, yang justru terlibat dalam pusaran korupsi itu sendiri,” jelas Yohanes.

Melalui hasil penelitiannya, Yohanes Winarto merekomendasikan agar pemerintah segera melakukan reformulasi pasal-pasal dalam UU Tipikor, sehingga penindakan terhadap koruptor dapat lebih maksimal dan memberikan efek jera nyata.

Ia berharap disertasinya dapat berkontribusi pada perbaikan kebijakan hukum dalam upaya memberantas korupsi secara tegas dan berkeadilan di Indonesia.

Quote