Jakarta, Gesuri.id Rencana penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) pada Agustus 2026 harus menjadi momentum krusial bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk merombak total tata kelola sampah di Ibu Kota.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menegaskan bahwa penanganan komoditas sisa ini tidak bisa lagi menggunakan pola lama yang sekadar bertumpu pada pengangkutan ke tempat pemrosesan akhir.
Persoalan sampah sudah menjadi pekerjaan rumah dari periode ke periode. Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa hanya mengandalkan hilir. Hulu dan tengahnya juga harus diselesaikan melalui gerakan yang lebih masif dan terukur, ujar Yuke di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Menurut Yuke, keterbatasan kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang saat ini menjadi alarm keras. Menjelang tenggat waktu Agustus 2026, Pemprov DKI dipaksa untuk memperkuat pengelolaan sampah langsung dari sumbernya.