Yuke Yurike Sosialisasikan Dua Perda Pada Masyarakat

Sosialisasi pada tahap pertama terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Kamis, 05 November 2020 15:40 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Yuke Yurike, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di empat lokasi di Jakarta Selatan yang terbagi dalam dua tahap.

Yuke mengatakan, sosialisasi pada tahap pertama terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Baca:Gubernur Koster Sambut Baik Rencana Uji Coba Bus Listrik

Sosper dilakukan pada 25 Oktober 2020 di dua lokasi yakni, di Jalan Siyaridin, RT 09/09 dan di Jalan Ampera, Gang Sawo, RT 07/10, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu.

Kami ingin masyarakat semakin peduli untuk ikut melestarikan dan mengembangkan budaya Betawi, ujar Politisi PDI Perjuangan itu, Rabu (4/11).

Baca juga :