Yulian Gunhar Minta Kejaksaan Proaktif Tindak Tambang Perusak Lingkungan di Raja Ampat

Untuk menyeret para pelaku ke meja hijau, Gunhar mengingatkan telah ada yurisprudensi dari kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung.
Senin, 16 Juni 2025 01:17 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar minta Kejaksaan untuk bertindak tegas dan proaktif terhadap aktivitas tambang yang merusak lingkungan kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kejaksaan harus segera hadir mewakili negara untuk menindak para pelaku tambang (perusak lingkungan). Masyarakat menanti gebrakan nyata terhadap para perusak lingkungan yang mengancam masa depan kita bersama, Kata Yulian.

Baca:GanjarPranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!

Untuk menyeret para pelaku ke meja hijau, Gunhar mengingatkan telah ada yurisprudensi dari kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung, yang berhasil menyeret pelaku tambang ilegal ke meja hijau dengan kerugian negara yang signifikan baik secara ekonomi maupun ekologis.

Yurisprudensi itu sudah tersedia dan bisa dijadikan rujukan sah. Artinya, aparat penegak hukum tak perlu ragu dalam bertindak di kasus Raja Ampat, karena sudah ada contoh konkret sebelumnya, ujarnya.

Baca juga :