Yulius Setiarto Dorong Pemerintah Segera Terbitkan PP Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum

Belum terbitnya peraturan pemerintah terkait dengan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum dalam proses untuk sampai ke P21.
Kamis, 24 September 2026 06:00 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penanganan perkara hingga tahap P-21. Kepastian aturan tersebut dinilai penting untuk memperkuat sinergi aparat penegak hukum (APH) agar proses penegakan hukum berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel.

Salah satunya itu adalah karena belum terbitnya peraturan pemerintah terkait dengan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum dalam proses untuk sampai ke P21, kata Yulius, dikutip Kamis (24/9/2026).

Dalam paparan Polda DIY, disebutkan bahwa sejumlah aturan pelaksanaan pasca-berlakunya KUHAP baru belum diterbitkan. Polda DIY menyampaikan bahwa penyidik masih mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 karena aturan pelaksanaan baru belum tersedia.

Yulius mengatakan, belum terbitnya PP terkait koordinasi penyidik dan penuntut umum menjadi salah satu kendala yang ditemukan dalam kunjungan kerja tersebut.

Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan KUHAP baru masih membutuhkan kesiapan pedoman teknis. Di sisi lain, Polda DIY menyebut koordinasi dengan kejaksaan telah dilakukan secara formal maupun informal, termasuk sejak tahap penyelidikan, serta didukung sistem E-MP yang terkoneksi dengan sistem kejaksaan.

Baca juga :