Yuni Pastikan DPRD Kota Depok Terbuka Rencana Evaluasi Perwal Nomor 97 Tahun 2021

Peraturan Wali kota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan.
Jum'at, 05 September 2025 21:02 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yuni Indriany menegaskan, pihaknya terbuka terhadap rencana evaluasi Peraturan Wali kota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan.

Terima kasih atas pertanyaan teman-teman media. Kami di DPRD pada prinsipnya sangat terbuka terhadap evaluasi, termasuk mengenai tunjangan perumahan. Perlu dipahami, tunjangan tersebut diatur berdasarkan regulasi yang sah, yaitu Peraturan Walikota yang merujuk pada ketentuan perundang-undangan, ujar Yuni Indriany kepada Radar Depok, Kamis (4/9).

Baca:Banteng Sawahlunto Sodorkan Dua Nama Kuat Untuk Jadi Ketua

Yuni Indriany menjelaskan, sejauh ini belum ada pembahasan resmi dengan Pemerintah Kota Depok terkait evaluasi aturan tersebut. Pernyataan yang berkembang, kata Yuni, merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat yang sebelumnya disuarakan melalui aksi demonstrasi.

Belum ada pembahasan dengan pemkot, baru rencana aja. Waktu itu kan permintaan dari para pendemo, kita lakukan tindakan persuasif untuk mendengar apa maunya, dan salah satu tuntutannya itu, jelasnya.

Baca juga :