Jakarta, Gesuri.id - Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang Zulham A Mubarrok sepakat dengan Bupati Malang Sanusi agar PBB tak naik.
Dijelaskan Zulham, terkait Tarif PBB tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beban masyarakat sudah berat dengan kondisi perekonomian yang lesu. Kami sepakat bahwa pemerintah tidak perlu menambah beban hidup rakyat dengan kenaikan pajak dan semacamnya, ujar Zulham, Rabu, (27/8).
Baca:GanjarHarap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan mendapat perintah langsung dari partai untuk fokus pada perbaikan layanan pada sektor kesejahteraan rakyat.