Jakarta, Gesuri.id Rencana penggabungan (merger) Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Malang menjadi solusi strategis untuk mengatasi fenomena kekurangan murid.
Namun, proses ini menghadapi tantangan teknis dan administratif yang kompleks, mulai dari validasi data siswa hingga regulasi hukum.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama terletak pada sinkronisasi Program Indonesia Pintar (PIP). Perpindahan siswa ke sekolah hasil merger berisiko menyebabkan data penerima tidak terbarui.
Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Ada potensi pencairan dana PIP siswa terhambat atau bahkan tidak tepat sasaran karena proses mutasi data di sistem yang belum tuntas, ujar Zulham.