Ikuti Kami

Zulham Ungkap Tantangan Administratif Hantui Rencana Merger 45 SDN di Kabupaten Malang

Ada potensi pencairan dana PIP siswa terhambat atau bahkan tidak tepat sasaran karena proses mutasi data di sistem yang belum tuntas.

Zulham Ungkap Tantangan Administratif Hantui Rencana Merger 45 SDN di Kabupaten Malang
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.

Jakarta, Gesuri.id – Rencana penggabungan (merger) Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Malang menjadi solusi strategis untuk mengatasi fenomena kekurangan murid. 

Namun, proses ini menghadapi tantangan teknis dan administratif yang kompleks, mulai dari validasi data siswa hingga regulasi hukum.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama terletak pada sinkronisasi Program Indonesia Pintar (PIP). Perpindahan siswa ke sekolah hasil merger berisiko menyebabkan data penerima tidak terbarui.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

"Ada potensi pencairan dana PIP siswa terhambat atau bahkan tidak tepat sasaran karena proses mutasi data di sistem yang belum tuntas," ujar Zulham.

Selain masalah PIP, proses merger juga berdampak pada penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini dipicu oleh keterlambatan pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setelah sekolah resmi digabung.

Akibatnya, status kelembagaan di sistem pusat belum menyesuaikan, yang memicu hambatan administratif seperti:

1. Penyatuan Rekening: Penggabungan dua atau lebih sekolah mengharuskan penyatuan rekening bank yang memakan waktu lama.

2. Aktivasi Ulang: Siswa penerima bantuan PIP wajib melakukan aktivasi ulang rekening atas nama sekolah baru, yang dinilai merepotkan orang tua.

3. Inventarisasi Aset: Pengalihan dan pendataan aset sekolah lama ke sekolah baru sering kali berlangsung rumit dan memerlukan ketelitian ekstra.

Hingga saat ini, proses merger di Kabupaten Malang masih tertahan oleh aspek legalitas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tengah merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum penggabungan sekolah.

Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak

Pada tahun 2025 lalu, rencana penggabungan 45 SDN menjadi 22 sekolah sempat tertunda karena menunggu terbitnya regulasi tersebut. Padahal, langkah ini mendesak dilakukan untuk efisiensi pendidikan, terutama bagi sekolah dengan jumlah siswa di bawah 20 orang per rombongan belajar (rombel).

Kekurangan ribuan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pembatasan perekrutan tenaga honorer menjadi faktor pendorong kuat kebijakan ini. Pemkab Malang melalui Dinas Pendidikan terus berupaya mempercepat proses administrasi agar operasional sekolah hasil merger tidak terganggu.

Dinas Pendidikan memastikan akan mengawal akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan PIP. Kebijakan merger ini direncanakan akan diterapkan sepenuhnya pada tahun 2026 demi meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang.

Quote