Akademisi UGM: Check and Balances Bisa Berjalan Baik kalau Ketua DPR dari PDI Perjuangan

"Saya pikir sudah tepat ketua DPR dari partai yang memiliki suara terbanyak agar dia punya power yang lebih besar".
Kamis, 04 April 2024 21:35 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona mengatakan bahwa ketua DPR RI dari partai pemenang Pemilu 2024, memiliki kekuatan untuk mengontrol jalannya pemerintahan.

Saya pikir sudah tepat ketua DPR dari partai yang memiliki suara terbanyak agar dia punya power yang lebih besar untuk mengontrol pemerintahan, ujar Yance.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau Undang-Undang MD3.

Adapun dalam UU MD3, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang berbunyi: Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan PDI Perjuangan sebagai partai politik dengan raihan suara terbanyak untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Baca juga :