Anggota DPR Terpilih Diingatkan Segera Lapor LHKPN

Dari 575 caleg DPR Terpilih 2019-2024, baru 485 yang menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Senin, 02 September 2019 16:03 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 575 caleg DPR terpilih periode 2019-2024. Namun, dari jumlah tersebut, baru 485 yang menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Itu artinya, masih ada 90 wakil rakyat terpilih yang belum melaporkan data LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari setelah Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih dikeluarkan KPU.

Baca Juga:Resmi Ditetapkan KPU, Putra Nababan Ingin Kembangkan Talenta

Caleg terpilih bisa ditunda pelantikannya bilamana tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan. Atas dasar itu, LHKPN adalah syarat mutlak bagi anggota DPR terpilih agar secara resmi duduk di kursi parlemen.

Terkait hal itu, Wasekjen PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan sudah memerintahkan calon anggota legislatif untuk melaporkan harta kekayaan pejabat negara ke KPK. Pelaporan itu dilakukan secara kolektif oleh sekretariat partai agar tidak tercecer.

Baca juga :