Ikuti Kami

Anggota DPR Terpilih Diingatkan Segera Lapor LHKPN

Dari 575 caleg DPR Terpilih 2019-2024, baru 485 yang menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Anggota DPR Terpilih Diingatkan Segera Lapor LHKPN
Rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2019 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Jakarta, Gesuri.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 575 caleg DPR terpilih periode 2019-2024. Namun, dari jumlah tersebut, baru 485 yang menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Itu artinya, masih ada 90 wakil rakyat terpilih yang belum melaporkan data LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (‎PKPU) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari setelah Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih dikeluarkan KPU.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan KPU, Putra Nababan Ingin Kembangkan Talenta

Caleg terpilih bisa ditunda pelantikannya bilamana tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan. Atas dasar itu, LHKPN adalah syarat mutlak bagi anggota DPR terpilih agar secara resmi duduk di kursi parlemen.

Terkait hal itu, Wasekjen PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan sudah memerintahkan calon anggota legislatif untuk melaporkan harta kekayaan pejabat negara ke KPK. Pelaporan itu dilakukan secara kolektif oleh sekretariat partai agar tidak tercecer. 

Dilansir dari tempo.co, Arif mengatakan semua anggota DPR terpilih PDI Perjuangan sudah melaporkan harta kekayaan pejabat negara ke KPK. Namun, sekretariat partai belum menyerahkan bukti tanda kelengkapan verifikasi pelaporan itu ke KPU. 

Image result for LHKPN

Sebelumnya telah beredar data penyerahan tanda terima LKHPN anggota DPR. Dari PDI Perjuangan data yang masuk sudah 55% dari total 128 calon terpilih. Jadi ada 71 sudah menyerahkan dan ada 57 belum menyerahkan.

Namun, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah kabar 57 anggota DPR dari partai ini belum menyetor LHKPN ke KPU. Dia menyatakan, legislator partainya sebenarnya sudah menyetor data ke KPK. "Hanya tembusan tidak dikasih ke KPU," ujar Hasto.

Quote