Arif: 22 Pasal RUU Pemilu Masih Jadi Perdebatan

Sehingga RUU tersebut belum bisa dibawa ke Badan Legislasi DPR RI untuk diharmonisasi dan sinkronisasi pada Masa Persidangan IV DPR.
Kamis, 16 Juli 2020 12:08 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menyebutkan ada 22 pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang masih menjadi perdebatan masing-masing fraksi sehingga RUU tersebut belum bisa dibawa ke Badan Legislasi DPR RI untuk diharmonisasi dan sinkronisasi pada Masa Persidangan IV DPR.

Intinya ada 22 pasal penting dan strategis dalam RUU Pemilu yang belum ada kesamaan pandang masing-masing fraksi, kata Arif Wibowo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7).

Baca:PDI Perjuangan UmumkanPilkadaGelombang Dua Pada 17 Juli

Hal itu dikatakan Arif usai rapat Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu DPR RI.

Baca juga :