Basarah: PDI Perjuangan Terus Kaji Penggunaan Hak Angket DPR

Basarah: Tidak perlu ditafsirkan berlebihan dan terburu-buru untuk memakzulkan presiden.
Senin, 04 Maret 2024 05:16 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, mengatakan, hingga kini PDI Perjuangan masih terus mengkaji secara mendalam dan komprehensif terkait wacana penggunaan hak angket, sambil mencermati dinamika sosial politik di Tanah Air.

Jadi ini satu proses politik dan hukum yang biasa. Tidak perlu ditafsirkan berlebihan dan terburu-buru untuk memakzulkan presiden. Karena di zaman Presiden SBY pun DPR juga pernah menggunakan Hak Angket DPT Pemilu 2009, ujar Basarah, Sabtu (2/3/2024).

Basarah menilai hak angket DPR dan gugatan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan kepastian politik dan hukum. Hak angket merupakan hak konstitusional DPR.

Begitu pun dengan gugatan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang akan diajukan ke MK. Kedua hal ini diperlukan agar pemerintahan ke depan memiliki legalitas konstitusional dan legitimasi sosial-politik yang kuat.

Baca juga :