Bawaslu RI Kabulkan Sebagian Gugatan Caleg DPRD Malut

Majelis Sidang mengabulkan sebagian gugatan Jersey Roba tertanggal 17 Mei 2019.
Kamis, 20 Juni 2019 12:25 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Ternate, Gesuri.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan sebagian gugatan Caleg PDI Perjuangan untuk DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) daerah pemilihan (Dapil) I meliputi Ternate-Halmahera Barat (Halbar), Jersey Roba melalui pembacaan hasil putusan sidang bernomor 24/RP/PL/adm/RI/00.00-V/2019.

Majelis Sidang yang dipimpin Ratna Dewi Patololo, Rahmat dan Muhammad Afifuddin, Rabu (19/6), mengabulkan sebagian gugatan Jersey tertanggal 17 Mei 2019 yang memberikan kuasa kepada Fransisco Supit melaporkan KPU Kabupaten Halbar, empat PPK yakni Jailolo Selatan, Sahu, Ibu, Ibu Utara.

Komisioner Bawaslu RI, Muhammad Afiduddin menyatakan, sesuai data yang dibacakan pada formulir DA1 DPRD Provinsi Malut ada perubahan data di kecamatan Jailolo Selatan di dua TPS, Sahu dua TPS, Ibu dua TPS dan Ibu Utara ada empat TPS terjadi perubahan suara milik Jersey Roba.

Sehingga, dalam amar putusan Bawaslu itu menyebut empat PPK melakukan pelanggaran administrasi hasil Pemilu 2019, sehingga diperintahkan untuk perbaiki hasil didasarkan form C1.

Olehnya itu, Bawaslu memerintahkan PPK Sahu memperbaiki hasil surat suara dan formulir model C1 di desa Balisoang dan perbaiki form C1 di dua TPS Muasungi.

Baca juga :