Kupang, Gesuri.id - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, MHum menilai, langkah BPN Prabowo-Sandiaga mempersoalkan keabsahan pencalonan Maruf Amin adalah keliru.
Mempersoalkan keabsahan pencalonan KH Maruf Amin dalam Pilpres adalah langkah keliru yang dibuat BPN Prabowo, bahkan terkesan mengada-ada, kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Rabu (12/6).
Baca:Eva Sayangkan Tim Hukum 02 Tidak Cermat Baca UU
Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan pernyataan Ketua Tim Hukum Pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bahwa pasangan capres dan cawapres Jokowi-Maruf Amin dapat didiskualifikasi karena Maruf Amin melanggar ketentuan Pasal 227 huruf p UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Menurut dia, kedudukan KH Maruf Amin sebagai anggota dewan pengawas BNI Syariah dan Mandiri Syariah tidak bisa disamakan dengan pejabat atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).