Caleg Mantan Napi, Eriko: PDI Perjuangan Patuhi Aturan

PDI Perjuangan mematuhi aturan yang diterapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Jum'at, 27 Juli 2018 08:53 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) PerjuanganEriko Sotarduga menegaskan bahwa, PDI Perjuangan mematuhi aturan yang diterapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Yang menyebutkan bahwa, praktis melarang pengusulan nama calon legislatif (Caleg) yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

Baca:Cawapres,Eriko: PDI Perjuangan Tidak Intervensi Jokowi

Tidak ada tidak mematuhi, semua mematuhi, kalau dr kami seperti itu, ujar Anggota Komisi VI DPR RI itu, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).

Politisi Banteng itu mengatakan bahwa, setiap bakal calon legislatif (Bacaleg) itu telah diseleksi dengan ketat. Bahkan sebelumnya telah dilakukan pendekatan-pendekatan secara personal.

Baca juga :