Debat Panas Tutup Sidang MK, Tim Hukum 01: Jangan Drama

Luhut: Pernyataan pihak 02 perlu diluruskan karena bisa menimbulkan insinuasi atau tuduhan tersembunyi.
Selasa, 18 Juni 2019 20:18 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Suhu ruang sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendadak panas saat tim hukum paslon 01, Joko Widodo-Maruf Amin dan tim hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berdebat soal perlindungan saksi dan ahli di akhir persidangan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Perdebatan itu berawal dari tim hukum 01 yang kembali mempertanyakan soal jaminan perlindungan saksi dan ahli yang akan mereka hadirkan dalam sidang lanjutan di MK.

Baca:Yusril: PHPU Pilpres Bukan Perselisihan Konsepsi Ketuhanan

Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto meminta MK untuk memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksinya. Namun hal tersebut tetap ditolak MK karena berdasarkan perundang-undangan, LPSK hanya memberikan perlindungan saksi pidana bukan perdata.

Terkait hal tersebut, anggota tim hukum Jokowi-Maruf Amin, Luhut Pangaribuan ikut berkomentar. Dia menyebut pernyataan dari pihak 02 perlu diluruskan karena bisa menimbulkan insinuasi atau tuduhan tersembunyi.

Baca juga :