Diskualifikasi Orient, Junimart: Putusan MK Melebihi Dakwaan

Ultra Petita atau menjatuhkan putusan suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Minggu, 18 April 2021 08:50 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Politisi Senior PDI Perjuangan Junimart Girsang, angkat Bicara terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kemenangan pasangan calon Nomor Urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly yang diusung PDI Perjuangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

Baca:Diskualifikasi Orient, Djarot: KPU Bawaslu Harus Diusut!

Putusan MK Nomor : 135/PHP.BUP-VIX/2021 itu, dianggap Junimart Ultra Petita atau menjatuhkan putusan suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa penuntut umum.

Menurut saya keputusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati terpilih Kabupaten Sabu Rajua, jelas-jelas mengandung Ultra Petita. Sehingga dalam hal ini MK dengan otoritasnya telah menerbitkan putusan yang otoriter, ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu, Jumat (16/4).

Baca juga :