Ikuti Kami

Diskualifikasi Orient, Junimart: Putusan MK Melebihi Dakwaan

Ultra Petita atau menjatuhkan putusan suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Diskualifikasi Orient, Junimart: Putusan MK Melebihi Dakwaan
Politisi Senior PDI Perjuangan Junimart Girsang.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi Senior PDI Perjuangan Junimart Girsang, angkat Bicara terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kemenangan pasangan calon Nomor Urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly yang diusung PDI Perjuangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

Baca: Diskualifikasi Orient, Djarot: KPU & Bawaslu Harus Diusut!

Putusan MK Nomor : 135/PHP.BUP-VIX/2021 itu, dianggap Junimart Ultra Petita atau menjatuhkan putusan suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa penuntut umum.

"Menurut saya keputusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati terpilih Kabupaten Sabu Rajua, jelas-jelas mengandung Ultra Petita. Sehingga dalam hal ini MK dengan otoritasnya telah menerbitkan putusan yang otoriter," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu, Jumat (16/4).

Mengingat pokok gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba. Tidak satupun meminta agar MK menjatuhkan putusan diskualifikasi kepada pihak tergugat Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.

Baca: Perawat Dianiaya, Sari: Menindas Orang, Hukum Hingga Tuntas!

Melainkan hanya meminta MK membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 Januari 2020. Pemohon menyatakan karena Orient Riwu Kore memegang kewarganegaraan Amerika Serikat, dengan sendirinya status WNI yang ada padanya hilang.

"Oleh karena itu keputusan MK tersebut harus dikoreksi, dengan cara menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan dasar perbuatan melawan hukum karena telah merugikan hak hukum Bupati terpilih secara demokrasi," tegas Junimart. Dilansir dari pdiperjuangansumut.

Quote