Dukung Program Ganjar-Mahfud Beri Insentif Guru Ngaji, Abdul Khaliq: Perlu Disiapkan Payung Hukumnya

"Tentu dalam implementasinya nanti perlu payung hukum baik dalam bentuk UU atau ketentuan Perppu lainnya," ujar Abdul Khaliq.
Rabu, 03 Januari 2024 15:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bidang Keagamaan DPP sekaligus Jubir NasionalPartai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad mendukung wacana capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang akan menyiapkan anggaran sebesar Rp4 triliun untuk insentif guru agama dan guru ngaji jika nanti terpilih.

Abdul Khaliq menyebut alokasi dana insentif tersebut diperlukan payung hukum dalam bentuk Undang-undang (UU) dan turunannya. Tentu dalam implementasinya nanti perlu payung hukum baik dalam bentuk UU atau ketentuan Perppu lainnya, ujar Abdul Khaliq, Selasa (2/1/2024).

Selain itu, perlu juga dibuatkan peraturan tersendiri mengenai tenaga pendidik keagamaan. Ini tidak cukup hanya diintegrasikan ke dalam UU yang sudah ada, tambah Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat II meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat itu.

Abdul Khaliq berharap payung hukum terkait dengan program tersebut tidak hanya dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Pemerintah (PP).

Apalagi dalam bentuk Perpres atau PP, saya kira paling tepat untuk mengimplementasikan program unggulan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan diwujudkan dalam bentuk UU tersendiri yaitu UU tentang tenaga pendidik keagamaan, ungkapnya.

Baca juga :