Ikuti Kami

Ning Erna Desak Kenaikan Gaji Guru, Utamanya yang Belum Berstatus PPPK

Sudah pada tahap darurat di tengah masih rendahnya kesejahteraan tenaga pendidik di daerah.

Ning Erna Desak Kenaikan Gaji Guru, Utamanya yang Belum Berstatus PPPK
Anggota Komisi D DPRD Lamongan dari fraksi PDI Perjuangan, Erna Sujarwati yang akrab disapa Ning Erna.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD Lamongan dari fraksi PDI Perjuangan, Erna Sujarwati yang akrab disapa Ning Erna, menegaskan urgensi kenaikan gaji guru, terutama mereka yang belum berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sudah pada tahap darurat di tengah masih rendahnya kesejahteraan tenaga pendidik di daerah.

"Mereka mengajar dengan jam kerja yang sama, tanggung jawab yang sama dalam mencerdaskan anak bangsa, namun gajinya masih rata-rata Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan. Ini angka yang saya rasa sama sekali tidak layak untuk kesejahteraan mereka," ujar Ning Erna, dikutip Senin (2/3/2026).

Memasuki tahun 2026, potret kesejahteraan tenaga pendidik di daerah masih memprihatinkan. Di saat beban mencerdaskan bangsa semakin berat, ribuan guru di Lamongan disebut masih harus bertahan hidup dengan upah jauh dari kata layak. Kondisi ini pun memicu reaksi keras dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan.

Ning Erna juga menyoroti perbandingan yang belakangan santer di masyarakat mengenai penghasilan petugas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai lebih kompetitif dibanding gaji guru honorer. Menurutnya, pemerintah harus segera berbenah jika penggerak fondasi negara justru dibiarkan berada di garis kemiskinan.

"Kalau ada yang berkomentar 'masa kalah sama gaji pegawai MBG', itu tamparan keras. Pemerintah harus berpikir bagaimana memperjuangkan guru sebagai landasan dasar kemajuan negara ini," cetusnya.

Menanggapi persoalan birokrasi yang kerap menghambat realisasi kenaikan gaji, Ning Erna menawarkan solusi konkret berupa transparansi data dan sinkronisasi anggaran secara langsung antara pemangku kepentingan.

"Dinas Pendidikan punya data update daftar guru, baik swasta maupun negeri. Sangat jelas siapa yang belum PPPK. Solusinya? Duduk bersama DPRD, Dispendik, dan Tim TAPD. Hitung total kebutuhan: jumlah guru non-PPPK dikalikan UMK Lamongan. Cari tahu butuh berapa dana setahun. Jangan dibuat rumit," tegasnya.

Kritik juga diarahkan pada postur Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan dalam APBD 2026. Ia menyayangkan hingga akhir 2025 dorongan kenaikan gaji guru belum terlihat signifikan dalam draf anggaran.

"Cek anggaran pendidikan, cukup tidak? Kalau tidak cukup, cari sumbernya. Pemerintah daerah harus berani memangkas kegiatan-kegiatan yang kurang penting dan tidak pro-rakyat. Alokasikan itu untuk guru," tambah Ning Erna.

Desakan di tingkat daerah ini disebut selaras dengan perjuangan di tingkat nasional. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, sebelumnya juga vokal mendesak pemerintah merealisasikan kenaikan gaji guru tanpa hambatan administratif. Bagi PDI Perjuangan, sertifikasi tidak boleh menjadi penghalang bagi guru honorer untuk mendapatkan hak hidup layak.

Mengenai isu kesenjangan antara PPPK dan PNS, Ning Erna menegaskan tetap berpijak pada regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa meski kesejahteraan (gaji) harus setara berdasarkan beban kerja, status kepegawaian harus mengikuti jalur konstitusional.

"Jika PPPK ingin menjadi PNS, tentu harus mengikuti aturan yang berlaku seperti Test CPNS," pungkasnya.

Quote