Ikuti Kami

Romy Soekarno Minta Pemerintah Prioritaskan Guru PPPK di Daerah 3T Jadi ASN Pusat

Guru-guru yang selama ini mengabdi didaerah 3T , kepulauan, wilayah perbatasan, serta daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Romy Soekarno Minta Pemerintah Prioritaskan Guru PPPK di Daerah 3T Jadi ASN Pusat
Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, meminta pemerintah memprioritaskan guru-guru yang selama ini mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dalam kebijakan pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat.

"Guru-guru yang selama ini mengabdi didaerah 3T , daerah kepulauan, wilayah perbatasan, serta daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik harus memperoleh perhatian dan prioritas," kata Romy, dikutip Senin (31/8/2026).

Romy menyampaikan hal tersebut merespons langkah pemerintah yang menyiapkan kebijakan seleksi guru PPPK untuk masuk di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Ia mengapresiasi kebijakan sentralisasi pengelolaan guru tersebut. Menurut politikus PDI Perjuangan ini, kebijakan itu bukan sekadar perubahan status kepegawaian, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan reformasi tata kelola sumber daya manusia (SDM) pendidikan secara nasional.

Romy menyoroti sejumlah persoalan struktural yang selama ini terjadi, terutama ketimpangan distribusi tenaga pendidik serta perbedaan kapasitas fiskal antardaerah.

Menurut dia, pengalihan pengelolaan guru PPPK ke pemerintah pusat berpotensi membangun national teacher management system yang lebih terintegrasi. Sistem tersebut dinilai penting agar penempatan guru dapat disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan di setiap wilayah.

"Guru adalah instrumen strategis pembangunan manusia. Karena itu, tata kelola guru tidak boleh semata-mata mengikuti batas administratif pemerintahan, tetapi harus mengikuti kebutuhan pendidikan nasional," ujar Romy.

Romy juga mengingatkan agar reformasi status kepegawaian guru tetap mengedepankan prinsip keadilan dan meritokrasi. Ia tidak ingin perubahan status menjadi ASN pusat justru membuat tenaga pendidik terkonsentrasi di wilayah yang secara ekonomi sudah lebih maju.

Karena itu, Romy mendorong pemerintah menggunakan basis data kebutuhan guru yang riil dan berbasis wilayah serta mata pelajaran. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar kebijakan pengangkatan dan penempatan guru benar-benar menjawab kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Di sisi lain, Komisi II DPR RI juga mendukung penuh rencana pemerintah mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027. Namun, Romy memberikan catatan agar proses transisi tersebut dilakukan dengan kriteria yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai proses yang transparan diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan polemik baru sekaligus memberikan kepastian bagi para guru yang telah lama mengabdi.

"ReformasiASNdi bidang pendidikan pada akhirnya harus bermuara pada satu tujuan: menghadirkan negara yang mampu menempatkan guru di tempat yang paling membutuhkan, memberikan kepastian kepada mereka yang mengabdi, dan memastikan kualitas pendidikan menjadi fondasi pembangunan Indonesia ke depan," pungkasnya.

Quote