Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan surat wasiat biasanya dibuat untuk tujuan personal dan dibuka setelah yang bersangkutan meninggal.
Namun, kalau dibuat dan dibuka saat ini, kemudian ditujukan untuk publik, itu bukan surat wasiat.
Baca:Kubu 02 Tolak Hasil Pilpres? Tak Layak Dilantik di DPR
Itu surat curcol atau curhat, namanya. Atau bisa juga maklumat sebagai ketum Gerindra. Tak apa sih, tapi tidak berkekuatan hukum kecuali ke dalam parpol Gerindra, kata Eva kepada Gesuri, Kamis (16/5).
Eva pun tidak yakin surat semacam itu akan berdampak ke partai koalisi lain seperti PKS. Sebab, PKS dan partai lainnya punya aturan internal.