Iis: Politisasi Agama Tidak Akan Memengaruhi Keputusan MK

Iis Sugianto: Sidang penyelesaian sengketa pilpres di MK harus dijalankan secara amanah.
Rabu, 19 Juni 2019 10:15 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Selasa (18/6), Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, setelah jedah sejak sidang perdana pada Jumat (14/6).

Sidang kedua dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Baca:Yusril: PHPU Pilpres Bukan Perselisihan Konsepsi Ketuhanan

Di sidang kedua, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (18/6), memaparkan bahwa hal yang diperselisihkan dalam perkara sengketa Pilpres 2019 bukanlah berkaitan dengan perselisihan mengenai konsepsi Ketuhanan. Lebih lanjut Ia mengatakan persoalan fundamental berkaitan dengan doktrin teologis yang tak mungkin dapat diselesaikan melalui perdebatan-perdebatan oleh manusia.

Menurut Yusril, dalam menyampaikan gugatan di awal permohonannya tim hukum 02 sempat mengutip ayat dari kitab suci al-Quran, yaituSurah Al Hajj ayat 69 dan Surah As-Sajdah ayat 25.

Baca juga :