Ikuti Kami

Iis: Politisasi Agama Tidak Akan Memengaruhi Keputusan MK

Iis Sugianto: Sidang penyelesaian sengketa pilpres di MK harus dijalankan secara amanah.

Iis: Politisasi Agama Tidak Akan Memengaruhi Keputusan MK
Kader PDI Perjuangan, Iis Sugianto saat berkunjung ke redaksi Gesuri.id beberapa waktu lalu. (Foto: gesuri.id/Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Selasa (18/6), Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, setelah jedah sejak sidang perdana pada Jumat (14/6). 

Sidang kedua dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. 

Baca: Yusril: PHPU Pilpres Bukan Perselisihan Konsepsi Ketuhanan 

Di sidang kedua, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (18/6), memaparkan bahwa hal yang diperselisihkan dalam perkara sengketa Pilpres 2019 bukanlah berkaitan dengan perselisihan mengenai konsepsi Ketuhanan. Lebih lanjut Ia mengatakan persoalan fundamental berkaitan dengan doktrin teologis yang tak mungkin dapat diselesaikan melalui perdebatan-perdebatan oleh manusia.

Menurut Yusril, dalam menyampaikan gugatan di awal permohonannya tim hukum 02 sempat mengutip ayat dari kitab suci al-Qur'an, yaitu Surah Al Hajj ayat 69 dan Surah As-Sajdah ayat 25.

Menanggapi hal itu, Kader PDI Perjuangan Iis Sugianto ketika dihubungi Gesuri, Selasa (18/6), mengatakan tim hukum 02 harus tetap tunduk dan taat pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh pemerintah. Hal itu, lanjutnya, karena Indonesia adalah negara berdasarkan hukum, bukan agama.

"Tidak apa-apa, tafsir al-Qur'an kan garis besarnya .. detailnya ada aturan perundang-undangan yang disahkan pemerintah," ujar Srikandi Banteng yang juga penyanyi cantik senior itu. 

Iis menambahkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tengah berlangsung di MK selama seminggu ini juga harus dijalankan dengan kesadaran penuh bahwa semua harus berdasarkan niat dan tujuan yang baik.

Hal tersebut, lanjut Iis, karena sesungguhnya ini adalah amanah yang dipercayakan rakyat demi menegakkan keadilan serta mengedepankan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. 

"Semua harus diniatkan dan percaya bahwa ada yang Maha Melihat, itu sangat diperlukan dalam menjalankan hukum dan aturan pemerintah yang amanah. Jadi jangan mempolitisasi agama hanya untuk meraih sebuah ambisi," ungkapnya. 

Terkait hasil keputusan MK nantinya, Iis optimistis MK sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman tidak akan bisa dipengaruhi oleh berbagai tipu daya apalagi yang memiliki nuansa politisasi agama yang begitu kental.  

Baca: Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Siap Hadapi Saksi Prabowo-Sandi

Mendengarkan Keterangan Saksi

Sementara itu, pada Rabu (19/6), sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. MK juga memberikan waktu lebih panjang penyerahan bukti tambahan bagi KPU selaku termohon, Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait, dan Bawaslu hingga Kamis (20/6). 

Ketua MK Anwar Usman mengatakan sidang Rabu dimulai dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon.

Anwar menyatakan pernyataan ini sekaligus sebagai panggilan resmi bagi tim Prabowo, KPU sebagai termohon, Joko Widodo-Ma'ruf sebagai pihak terkait, dan Bawaslu dalam pemanggilan saksi.

Quote