Jakarta, Gesuri.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019.
Direktur Advokasi dan Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan keyakinan itu didasari karena permohonan pemohon sangat lemah untuk dibuktikan selama persidangan.
Baca:Eva: Wajar Amien Rais Pesimis Prabowo Menang diMK
Sementara ini bisa kami simpulkan adalah permohonan pemohon yang sudah disampaikan ke MK dan dibacakan saat itu, kami menganggap sangat lemah terhadap dalil-dalil yang mereka sampaikan, terhadap kewenangan MK yang sudah ditentukan oleh UU Pemilu dan Peraturan MK, ujar Ade di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).