Jangan Tambah Pimpinan MPR Hanya Demi Naluri PolitikĀ 

Hendrawan: Kita jalankan dulu UU MD3 yang sudah dua kali direvisi.
Selasa, 13 Agustus 2019 13:09 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menolak usulan penambahan pimpinan MPR dari lima kursi menjadi 10 Kursi.

Menurutnya, porsi pimpinan MPR harus mengikuti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD an DPRD (UU MD3).

Kita jalankan dulu UU MD3 yang sudah dua kali direvisi. Jadi dengan dua kali direvisi UU MD3, masa kita revisi lagi hanya untuk mengakomodasi naluri atau libido politik, kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8).

Hendrawan mengatakan, UU MD3 sekarang sudah berdasarkan asas proporsionalitas. Terlebih lagi, UU tersebut sudah dua kali diubah.

Jangan sebentar-sebentar diubah hanya untuk mengakomodasi libido politik, kalau orang bilang syahwat politik, ungkapnya.

Baca juga :