Ikuti Kami

Jangan Tambah Pimpinan MPR Hanya Demi Naluri Politik 

Hendrawan: Kita jalankan dulu UU MD3 yang sudah dua kali direvisi.

Jangan Tambah Pimpinan MPR Hanya Demi Naluri Politik 
Politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menolak usulan penambahan pimpinan MPR dari lima kursi menjadi 10 Kursi. 

Menurutnya, porsi pimpinan MPR harus mengikuti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD an DPRD (UU MD3).

"Kita jalankan dulu UU MD3 yang sudah dua kali direvisi. Jadi dengan dua kali direvisi UU MD3, masa kita revisi lagi hanya untuk mengakomodasi naluri atau libido politik," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8).

Hendrawan mengatakan, UU MD3 sekarang sudah berdasarkan asas proporsionalitas. Terlebih lagi, UU tersebut sudah dua kali diubah.

"Jangan sebentar-sebentar diubah hanya untuk mengakomodasi libido politik, kalau orang bilang syahwat politik," ungkapnya.

Menurut Hendrawan, banyak cara untuk mengakomodir hak partai yang masuk ke parlemen. Salah satunya melalui alat kelengkapan dewan (AKD).

"Itu sebabnya saya mengatakan alat kelengkapan dewan, alat kelengkapan majelis, di MPR itu ada badan pengkajian, badan sosialisasi, ada badan anggaran," ucapnya.

Seperti diketahui,  Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengusulkan adanya penambahan kursi pimpinan MPR. Dia mengusulkan jumlah pimpinan ditambah menjadi 10 orang.

Quote