Jhon Krisli Tetap Maju ke Pileg 2019

Sebelumnya tak terdaftarnya Jhon Krisli dalam perang politik di Pileg 2019 di KPU sebab sudah tiga kali duduk di bangku legislatif.
Senin, 23 Juli 2018 16:46 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Sampit, Gesuri.id - Salah-satu tokoh Partai Politik dari PDI Perjuangan, Jhon Krisli yang sebelumnya sempat menuai banyak pertanyaan publik, terutama berkaitan dengan namanya yang tidak terdaftar dalam pencalegkan di KPU belum lama ini.

Baca:Menangkan Hati Rakyat untuk KemenanganPileg-Pilpres 2019

Ketua DPC PDI Perjuangan, Rimbun ST sebelumnya menjelaskan tidak terdaftarnya Jhon Krisli dalam perang politik di Pileg 2019 di KPU oleh partai, lantaran terbentur aturan Parpol SK 25 A dari pimpinan pusat yang mana disebutkan bahwa anggota parpol yang sudah tiga kali duduk di bangku legislatif, harus mencalonkan diri ketingkat lebih tinggi.

Memang SK 25 A tersebut dari DPP bagi caleg yang sudah tiga kali duduk di bangku legislatif DPRD di tempat yang sama, harus melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, misalnya ke DPRD Provinsi maupun DPR RI, ungkap Rimbun sebelumya.

Sementara itu Jhon Krisli dibincangi awak media di halaman Kejaksaan Negeri Sampit, Senin (23/7) saat menghadiri acara Bakti Adhyaksa tadi pagi menyatakan bahwa dirinya tetap menacalonkan diri di Dapil I, Kecamatan MB Ketapang, menggantikan caleg nomor urut IV dari partai PDI Perjuangan.

Baca juga :