Jubir TPN Ganjar Heran Putusan MK Tetap Berlaku

Putusan MKMK itu membuktikan bahwa putusan MK mengenai batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi cacat moral.
Kamis, 09 November 2023 12:10 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Juru BicaraTim Pemenangan Nasional(TPN)Ganjar Presiden,Bane Raja Manalu, menanggapi putusanMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi(MKMK) yang memberhentikanAnwar Usmandari posisiKetua MK. Menurut Bane, putusan MKMK itu membuktikan bahwa putusan MK mengenai batas usia minimal Capres-Cawapres yang ketok Anwar bermasalah.

Putusan MKMK itu membuktikan bahwa putusan MK mengenai batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi cacat moral, ucapnya, di Jakarta, Rabu (8/11).

Pada Selasa (7/11), MKMK yang dipimpin ProfJimly Ashiddiqiemembacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Dalam putusannya, Jimly menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Meski begitu, putusan MK soal batas usai Capres-Cawapres dinyatakan tetap berlaku. Hal ini membuat Bane agak heran. Sekarang publik bertanya, mengapa putusan yang kelahirannya diwarnai pelanggaran etik berat tetap berlaku, imbuhnya.

Namun, terlepas dari itu, putusan MKMK menjadi pukulan moral bagi Capres-Cawapres yang mendaftar menggunakan putusan MK yang diketok Anwar Usman.

Baca juga :