Ikuti Kami

Jubir TPN Ganjar Heran Putusan MK Tetap Berlaku

Putusan MKMK itu membuktikan bahwa putusan MK mengenai batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi cacat moral.

Jubir TPN Ganjar Heran Putusan MK Tetap Berlaku
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Bane Raja Manalu.

Jakarta, Gesuri.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Bane Raja Manalu, menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Menurut Bane, putusan MKMK itu membuktikan bahwa putusan MK mengenai batas usia minimal Capres-Cawapres yang ketok Anwar bermasalah.

"Putusan MKMK itu membuktikan bahwa putusan MK mengenai batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi cacat moral," ucapnya, di Jakarta, Rabu (8/11).

Pada Selasa (7/11), MKMK yang dipimpin Prof Jimly Ashiddiqie membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Dalam putusannya, Jimly menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Meski begitu, putusan MK soal batas usai Capres-Cawapres dinyatakan tetap berlaku. Hal ini membuat Bane agak heran. "Sekarang publik bertanya, mengapa putusan yang kelahirannya diwarnai pelanggaran etik berat tetap berlaku," imbuhnya.

Namun, terlepas dari itu, putusan MKMK menjadi pukulan moral bagi Capres-Cawapres yang mendaftar menggunakan putusan MK yang diketok Anwar Usman.

"Apakah pasangan Capres-Cawapres yang berkaitan dengan itu tidak malu? Ini soal norma, kepantasan, dan integritas," ujar Bane.

Menurut Bane, putusan MKMK itu dapat menambah pertimbangan masyarakat untuk menentukan pilihan terhadap calon pemimpinnya.

"Pada akhirnya masyarakat yang menilai, akan memilih pemimpin yang memiliki beban berat atau memilih pemimpin yang bersih, jelas rekam jejaknya, dan bisa bekerja cepat menjadi pelayan masyarakat," pungkas caleg DPR dari dapil Sumatera Utara 3 tersebut.

Quote