Koalisi Ganjar-Mahfud Diharapkan Tetap Usulkan Hak Angket

"Harapan terbesar kami, partai koalisi pendukung Ganjar-Mahfud untuk tetap usulkan hak angket".
Kamis, 28 Maret 2024 20:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Presidium Nasional Jaringan Kerja Akar Rumput Bersama Ganjar (Jangkar Baja) I Ketut Guna Artha atau biasa disapa Igat berharap koalisi Ganjar-Mahfud di DPR RI tetap mengajukan hak angket. Meski Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024).

Harapan terbesar kami, partai koalisi pendukung Ganjar-Mahfud untuk tetap usulkan hak angket, karena mereka sebagai pihak yang dirugikan secara langsung berdasarkan penetapan rekapitulasi KPU, ujar Igat, Senin (25/3/2024).

Menurut Igat, hak angket adalah hak DPR RI secara konstitusional yang bisa diusulkan oleh anggota DPR saat ini. Dalam konteks merespons desakan publik atas penyelenggaraan Pemilu yang tidak profesional.DPR sebagai representasi rakyat, tentu wajib menindaklanjuti, tegas Igat.

Apalagi, lanjut Igat, persoalan Pemilu memberi dampak luas kepada masyarakat dalam lima tahun kedepan. Persoalannya, adalah apakah Fraksi di DPR menilai ini penting untuk masa depan demokrasi terlepas dari koalisi pilpres, imbuh Igat.

Bagi Igat, hak angket atau penyelidikan penting untuk memastikan apakah benar ada intervensi kekuasaan, penyimpangan APBN melalui politisasi bansos, dan kriminalisasi terhadap kepala desa hingga kepala daerah.

Baca juga :