Larangan Kampanye di Pesantren, KPU Diminta Perjelas Batasan

"KPU harus memperjelas batasan-batasanya," ujar Hamka
Kamis, 11 Oktober 2018 23:52 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Hamka Haq mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memperjelas batasan-batasannya terkait dengan larangan berkampanye di tempat ibadah termasuk pondok pesantren.

KPU harus memperjelas batasan-batasannya, ujar Hamka saat dihubungi wartawan, Kamis (11/10).

Menurutnya, cawapres nomor urut 01 Maruf Amin tak perlu sampai harus menghentikan kunjungan-kunjungannya ke pondok pesantren selama itu masih dalam lingkup menjalin silaturhami.

Kalau kampanye secara aktif promosikan dirinya sebagai cawapres, tentu dilarang. Tapi kalau silaturahim dengan sesama kiai di pesantren, tanpa aktif promosikan diri, namun pesantren itu sendiri yang membuat suasana dukungan. Saya kira itu bukan kampanye, ucap Hamka.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini menambahkan bahwa tidak perlu ada konflik yang terlalu berkepanjangan terhadap kunjungan-kunjungan Maruf Amin ke pesantren.

Baca juga :