Ikuti Kami

Larangan Kampanye di Pesantren, KPU Diminta Perjelas Batasan

"KPU harus memperjelas batasan-batasanya," ujar Hamka

Larangan Kampanye di Pesantren, KPU Diminta Perjelas Batasan
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Prof Hamka Haq

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Hamka Haq mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memperjelas batasan-batasannya terkait dengan larangan berkampanye di tempat ibadah termasuk pondok pesantren.

"KPU harus memperjelas batasan-batasannya," ujar Hamka saat dihubungi wartawan, Kamis (11/10).

Menurutnya, cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin tak perlu sampai harus menghentikan kunjungan-kunjungannya ke pondok pesantren selama itu masih dalam lingkup menjalin silaturhami.

"Kalau kampanye secara aktif promosikan dirinya sebagai cawapres, tentu dilarang. Tapi kalau silaturahim dengan sesama kiai di pesantren, tanpa aktif promosikan diri, namun pesantren itu sendiri yang membuat suasana dukungan. Saya kira itu bukan kampanye," ucap Hamka.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini menambahkan bahwa tidak perlu ada konflik yang terlalu berkepanjangan terhadap kunjungan-kunjungan Ma'ruf Amin ke pesantren.

"Kalau pesntrennya sendiri sepakat untuk ngundang gimana? Tentu Pak Ma'ruf harus datang silaturahim. Konfliknya dimana? Kecuali, kalau di pesantren itu sendiri tidak sepakat, ya tentu ada konflik," katanya.

"Jadi sepanjang pesantrennya sepakat bulat, dan Pak Ma'ruf hanya silaturahim, tidak kampanye tidak ajukam visi misi, apa sih salahnya?" tambahnya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan kembali menegaskan larangan kampanye di lembaga pendidikan dan di tempat ibadah termasuk pondok pesantren.

Imbauan itu disampaikan kembali oleh KPU untuk mengingatkan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran, mengingat banyaknya aktivitas yang mereka lakukan di sejumlah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.

Hal senada juga telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dia mengimbau agar semua pihak taat pada aturan KPU dan Bawaslu untuk tidak melaksanakan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Namun jika kunjungan dilakukan dalam konteks silaturahmi atau sosialisasi, maka hal tersebut tak masalah selama tidak membawa atribut kampanye dan menyampikan visi misi calon.

"Jadi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h membolehkan peserta pemilu hadir ke tempat ibadah, ke tempat pendidikan dan kantor pemerintahan jika hadir karena adanya undangan dan tanpa atribut kampanye pemilu," ucap Tjahjo, Kamis (11/10).

Quote