Mahfud: Status Hukum Pengungsi Rohingya Tidak Ada, Hanya akan Jadi Beban Ekonomi Sosial

Ada Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, dibuat di Kantor Eropa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, 2 sampai 25 Juli 1951
Jum'at, 12 Januari 2024 04:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., (Mahfud MD) berbicara mengenai kasus Rohingya yang sedang menjadi masalah di -h7.

Dalam sebuah kesempatan, Mahfud MD yang memiliki jabatan sebagai Menko Polhukam berbicara tentang hal tersebut di suatu podcast Denny Sumargo.

Saat ditanya Denny mengenai fakta data dan kasus hukum tentang Rohingya, Mahfud MD menjawab, Sekarang kalau dilihat dari aturan beberapa tahu lalu, menyebutkan bahwa agar orang Rohingya ditampung dan semula lancar saja.

Ia melanjutkan, Ada Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, dibuat di Kantor Eropa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, 2 sampai 25 Juli 1951.

Indonesia tidak terikat dari konvensi itu, lalu dibentuk United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) yaitu komisi untuk menangani pengungsi, tambah Mahfud.

Baca juga :