Masinton Tegaskan Hak Angket Merupakan Kewenangan DPR RI

Hak Angket merupakan kewenangan DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU.
Sabtu, 24 Februari 2024 20:20 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu menegaskan bahwa hak angket adalah kewenangan DPR RI sebagai lembaga legislatif.

Hal ini disampaikan Masinton untuk merespons adanya wacana dari dua kubu yakni Paslon 01 dan Paslon 03 yang sama-sama mengusulkan hak angket untuk melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan kecurangan pemilu oleh penyelenggara pemilu.

Hak Angket merupakan kewenangan DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU, kata Masinton dalam keterangannya, Jumat (23/2).

Baca:3 Bandara Dibangun di EraGanjar

Baca juga :