Ikuti Kami

Masinton Tegaskan Hak Angket Merupakan Kewenangan DPR RI

Hak Angket merupakan kewenangan DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU.

Masinton Tegaskan Hak Angket Merupakan Kewenangan DPR RI
Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu menegaskan bahwa hak angket adalah kewenangan DPR RI sebagai lembaga legislatif.

Hal ini disampaikan Masinton untuk merespons adanya wacana dari dua kubu yakni Paslon 01 dan Paslon 03 yang sama-sama mengusulkan hak angket untuk melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan kecurangan pemilu oleh penyelenggara pemilu.

"Hak Angket merupakan kewenangan DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU,” kata Masinton dalam keterangannya, Jumat (23/2).

Baca: 3 Bandara Dibangun di Era Ganjar

Kemudian, hak angket juga penting menurut Masinton untuk menguji apakah sebuah kebijakan pemerintah yang berdampak luas kepada bangsa dan negara sesuai dengan koridor undang-undang atau tidak.

“Atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara,” sambungnya.

Hak angket pertama kali digulirkan oleh Calon Presiden nomor urut 03 yang merupakan kader PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo. Hal ini disampaikan karena dirinya mendapatkan banyak laporan tentang adanya dugaan tindakan kecurangan dalam pemilu 2024.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, Senin (19/2).

Dalam kesempatan itu pula, Ganjar sempat menyampaikan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat terkait berbagai dugaan kecurangan di Pilpres 2024. Ganjar pun mendorong PDI Perjuangan dan PPP untuk mengeluarkan hak angket yang merupakan hak anggota DPR.

Baca: Ternyata Ini Zodiak Ganjar Pranowo, Berikut Karakternya

Dalam hal ini, kata dia, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut. Termasuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ungkapnya.

Quote