Mendagri Tegaskan Hasil Pemilu Tidak Langgar Aturan

Penetapan hasil Pemilu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Rabu, 22 Mei 2019 16:09 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, hasil pemilihan umum (Pemilu) yang diumumkan KPU tidak melanggar aturan yang berlaku.

Karena sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca:Pendukung Prabowo Rusuh, Elit 02 Harus Bertanggung Jawab

Penetapan yang dilakukan KPU sah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Karena itu semua pihak harus hormati itu, kata Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (21/5).

Terkait peserta Pemilu yang memberikan pernyataan sikap dan enggan memberikan tanda tangan pada hasil penghitungan suara Pilpres maupun Pileg 2019 yang dikeluarkan KPU, Tjahjo berpendapat, hal itu bertentangan dengan Pasal 408 ayat 3 (tiga) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga :