Ikuti Kami

Mendagri Tegaskan Hasil Pemilu Tidak Langgar Aturan

Penetapan hasil Pemilu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mendagri Tegaskan Hasil Pemilu Tidak Langgar Aturan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, hasil pemilihan umum (Pemilu) yang diumumkan KPU tidak melanggar aturan yang berlaku.

Karena sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca: Pendukung Prabowo Rusuh, Elit 02 Harus Bertanggung Jawab

“Penetapan yang dilakukan KPU sah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Karena itu semua pihak harus hormati itu,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (21/5).

Terkait peserta Pemilu yang memberikan pernyataan sikap dan enggan memberikan tanda tangan pada hasil penghitungan suara Pilpres maupun Pileg 2019 yang dikeluarkan KPU, Tjahjo berpendapat, hal itu bertentangan dengan Pasal 408 ayat 3 (tiga) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahkan peserta pemilu yang hadir, kata Tjahjo, dalam Pasal 408 ayat 4 disebutkan anggota KPU atau saksi peserta pemilu yang hadir tetapi tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi, maka wajib mencantumkan alasan penandatanganan.

Oleh karena itu, Tjahjo menganjurkan apabila tidak menerima hasil rekapitulasi suara dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bagi yang tidak puas dengan hasil Pilpres, ajukanlah penyelesaiannya melalui jalur yang konstitusional. Sudah ada dijelaskan dalam Pasal 475 Undang-Undang Pemilu,” jelas Tjahjo.

Baca: Olly: Semua Warga Negara Berperan Bangun NKRI

Sebelumnya, KPU resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2019 pada Selasa (21/5) dini hari. 

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dinyatakan menang atas pasangan Prabowo-Sandi.

Quote