Mendagri: Tidak Masuk DPT, Pakai e-KTP Tetap Bisa ‘Nyoblos’

Pemerintah, DPR RI, KPU RI, dan Bawaslu RI sudah menyepakati mereka yang belum terdata di DPT tapi sudah mempunyai e-KTP berhak 'nyoblos'.
Selasa, 26 Maret 2019 18:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya (nyoblos) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya bermodalkan e-KTP meski tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dia menegaskan, pemerintah, DPR RI, KPU RI, dan Bawaslu RI sudah menyepakati mereka yang belum terdata di DPT tapi sudah mempunyai e-KTP, dia berhak untuk menggunakan hak pilih.

Baca:Sosialisasi Pemilu,MendagriAjak Kepala Daerah Beriklan

Secara konstitusional hak pilih terjamin, tegas politisi PDI Perjuangan itu di Jakarta, Selasa (26/3).

Sampai saat ini Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus melakukan upaya untuk jemput bola dan melakukan pelayanan e-KTP bagi masyarakat.

Baca juga :