Ikuti Kami

Mendagri: Tidak Masuk DPT, Pakai e-KTP Tetap Bisa ‘Nyoblos’

Pemerintah, DPR RI, KPU RI, dan Bawaslu RI sudah menyepakati mereka yang belum terdata di DPT tapi sudah mempunyai e-KTP berhak 'nyoblos'.

Mendagri: Tidak Masuk DPT, Pakai e-KTP Tetap Bisa ‘Nyoblos’
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya (nyoblos) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya bermodalkan e-KTP meski tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dia menegaskan, pemerintah, DPR RI, KPU RI, dan Bawaslu RI sudah menyepakati mereka yang belum terdata di DPT tapi sudah mempunyai e-KTP, dia berhak untuk menggunakan hak pilih.

Baca: Sosialisasi Pemilu, Mendagri Ajak Kepala Daerah Beriklan

"Secara konstitusional hak pilih terjamin,” tegas politisi PDI Perjuangan itu di Jakarta, Selasa (26/3).

Sampai saat ini Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus melakukan upaya untuk jemput bola dan melakukan pelayanan e-KTP bagi masyarakat.

Upaya penjemputan bola, kata dia, dilakukan di beberapa tempat, seperti pelayanan perekaman e-KTP tetap dibuka meski hari llibur.

Tjahjo mengungkapkan, masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 98 persen dan akan terus dimutakhirkan.

“Progres e-KTP sudah 98 persen, yang 2 persen tadi kemungkinan sudah mempunyai surat keterangan tetapi belum mempunyai e-KTP,” tambahnya.

Baca: Mau Tangkal Hoaks? Mendagri Punya Solusinya

Untuk menjamin tingkat partisipasi pemilih, kata dia, kesadaran masyarakat mendatangi dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) untuk melaporkan status kependudukan melalui kepemilikan e-KTP sangat penting dilakukan.

“Masyarakat yang mempunyai KTP ganda, saya mohon untuk segera melapor,” kata Tjahjo.

Quote