Otoritas Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Mutlak di Tangan KPU

"Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU".
Minggu, 28 November 2021 00:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengingatkan otoritas penentuan jadwal pemilu mutlak berada di tangan KPU.

Baca:Anies dan Wakilnya Marak Lakukan KKN Secara Aktif

Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU, kata Junimart, baru-baru ini.

Junimart menjelaskan itu sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Putusan MK No. 92 Tahun 2016, Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Baca juga :