Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu mengkritik kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di bawah kepemimpinan Heddy Lugito yang dinilai masih pasif dan hanya bergerak ketika menerima laporan atau aduan pelanggaran dari masyarakat. Ia menilai DKPP seharusnya lebih proaktif dalam mengawasi dan menindak indikasi pelanggaran etik penyelenggara pemilu di daerah.
"Tugas dan fungsi DKPP sebenarnya, mungkin kita dengan teman-teman mau memberi saran buat perubahan DKPP ini," jelasnya.
Bob menyampaikan kritik tersebut dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama mitra kerja Kemendagri, BNPP, DKPP, dan OIKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Menurut Bob, DKPP tidak semestinya hanya menunggu adanya laporan masyarakat untuk memproses dugaan pelanggaran etik. Lembaga tersebut dinilai harus memiliki mekanisme pengawasan yang lebih aktif terhadap penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
"Jangan hanya menunggu aduan masyarakat, DKPP harus juga punya mata dan telinga terhadap permasalahan-permasalahan penyelenggara pemilu di bawah," tegas Bob.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu kemudian mencontohkan kasus yang menurutnya telah mencoreng integritas penyelenggara pemilu, yakni pemberhentian Ketua KPU Langkat, Husni Mustofa, akibat dugaan penggelapan mobil dinas operasional Pemkab Langkat yang hilang selama delapan bulan.
Bob menyayangkan tidak adanya inisiatif proaktif dari DKPP untuk langsung memanggil dan memproses dugaan pelanggaran etik yang telah menjadi perhatian publik dan dinilai berpotensi merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.
"Hal-hal begini Bapak nengok media sebenarnya tidak perlu lagi ada yang melaporkan, proses Pak, panggil, masa hal seperti itu harus ada yang mengadukan," sentil legislator asal Dapil Sumatra Utara III tersebut.
Selain persoalan integritas kerja, Bob juga menyoroti kebiasaan jajaran pimpinan DKPP yang terus mengeluhkan status gedung kantor yang masih berstatus sewa. Menurutnya, persoalan tersebut dapat dicarikan solusi melalui koordinasi dengan pemerintah.
Bob menyarankan DKPP berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk memanfaatkan aset gedung negara yang tidak terpakai. Dengan demikian, anggaran untuk biaya sewa gedung dapat ditekan dan dialihkan untuk kebutuhan lain yang lebih prioritas.
Mengakhiri interupsinya, Bob meminta DKPP menerima alokasi pagu anggaran Tahun 2027 sebesar Rp39 miliar. Ia menilai DKPP tidak perlu mengusulkan kenaikan anggaran secara besar-besaran karena pelaksanaan Pemilu serentak berikutnya masih berjarak sekitar dua tahun.
"DKPP dengan anggaran seperti ini terima saja, pemilu juga belum, enggak usah kita mengusulkan anggaran yang begitu besar," pungkasnya.

















































































