Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen.
Ambang batas parlemen merupakan syarat yang harus dipenuhi partai politik peserta pemilu agar mendapat kursi DPR. Partai politik yang meraih suara di bawah ambang batas parlemen tidak akan mendapat kursi di DPR.
Baca:ArifMinta Presiden Jokowi Lebih Berhati-hati
Untuk itu PDI Perjuangan mengusulkan agar revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.