Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelatihan saksi yang digelar oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin pada tanggal 20-21 Februari 2019.
TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum, ujar Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Baca:Saksi02 Sebut Boyolali Belum Beraspal, Ini Tanggapan Bupati
Menurut Wahiduddin, saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yaitu Anas Nasikin yang mengonfirmasi bahwa istilah kecurangan bagian dari demokrasi itu harus dipahami secara utuh.
Istilah itu hanya untuk menarik minat peserta pelatihan dan memahami bahwa kecurangan bisa saja terjadi dalam pemilu.